Apa kalian tahu tentang SOP??
Disini kita akan belajaar tentang apa itu SOP
Pengertian SOP :
SOP. Standar Operasional Prosedur. Suatu standar/pedoman tertulis yang dipergunakan
untuk mendorong dan menggerakkan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi.
SOP merupakan tatacara atau tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk
menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.Contoh SOP penerimaan karyawan baru :
1) Alur atau Proses
2) Dokumen :
> Penerimaan kryawan
> Riwayat Pelatihan
> Dftar karyawan
3) Keterangan :
=> Departement Head bisa mengajukan from
permintaan karyawan sesuai dengan
kebutuhan mereka.
=> From permintaan karyawan harus
disetujukan oleh direktur SDM.
=> Berdasarkan from permintaan karyawan
dari departement HRD melakukan
pencarian karyawan dengann cara antarlain :
2. Lewat pihak ke tiga (penyalur)
3. Lewat intrnet
SOP. Standar Operasional Prosedur. Suatu standar/pedoman tertulis yang dipergunakan
untuk mendorong dan menggerakkan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi.
SOP merupakan tatacara atau tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk
menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.Contoh SOP penerimaan karyawan baru :
1) Alur atau Proses
2) Dokumen :
> Penerimaan kryawan
> Riwayat Pelatihan
> Dftar karyawan
3) Keterangan :
=> Departement Head bisa mengajukan from
permintaan karyawan sesuai dengan
kebutuhan mereka.
=> From permintaan karyawan harus
disetujukan oleh direktur SDM.
=> Berdasarkan from permintaan karyawan
dari departement HRD melakukan
pencarian karyawan dengann cara antarlain :
2. Lewat pihak ke tiga (penyalur)
3. Lewat intrnet
4) HRD akan melakukan kualifikasi terhadap data calon karyawan yang akan
masuk/mendaftar.untuk level operator, proses kualifikasi bisa dilakukan oleh HRD
sendiri.Untuk level leader atau staff ke atas dilakukan oleh HRD dan pimpinan
departement yang memerlukan.
5) Jika seleksi karyawan sudah selesai,maka HRD akan mengundang calon karyawan
yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi.Proses seleksi dilakukan dengan test
tertulis dan interview.
6) Jika calon karyawan dinyatakan lulus proses seleksi, maka selanjutnya calon karyawan
tersebut wajib menandatangani kontrak kesepakatan kerja.
7) Semua karyawan wajib mengikuti on the job training sebelum melakukan pekerjaan.
8) Berdasarkan training yang telah diberikan, HRD membuat riwayat pelatihan karyawan.
terimakasih share materinya
BalasHapus